Dana Abadi Kebudayaan
Dana Perwalian Kebudayaan (DPK) yang merupakan pelaksanaan dari amanat UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki fungsi sebagai wadah pengelolaan dana hibah dari berbagai sumber, baik pemerintah (APBN juga APBD) maupun donasi swasta.
Dana Perwalian Kebudayaan (DPK) bertujuan untuk mendanai kegiatan-kegiatan pemajuan kebudayaan, salah satunya adalah helat yang dilakukan pegiat teater.
Sebagai jawaban atas pertanyaan yang kami lontarkan sebelumnya, pada kuliah Evokasi seri 6 yang adalah seri terakhir kita akan membicarakan manfaat DPK bagi pegiat teater Indonesia dan apakah DPK dapat menyejahterakan pegiat teater Indonesia.
Ratri Ninditya, Peneliti Kebijakan Koalisi Seni, akan menjadi fasilitator untuk evokasi#6
Kamis, 30 September 2021
14.00-16.00 WIB/15.00-17.00 WITA/16.00-18.00 WIT
Program Evokasi (Edukasi dan Advokasi Kebijakan Seni) diinisiasi oleh PENASTRI bekerja sama dengan @KoalisiSeni.