UNDANG-UNDANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN: SEBUAH REFLEKSI TENTANG PERJUANGAN ADVOKASI TANPA HENTI
Evokasi #4 hadir kembali di akhir bulan ini.
Topik yang akan dibahas adalah UNDANG-UNDANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN: SEBUAH REFLEKSI TENTANG PERJUANGAN ADVOKASI TANPA HENTI
Terkait topik itu, PENASTRI berkerja sama dengan Koalisi Seni, melakukan refleksi, perenungan dan pembacaan ulang mengenai proses perjalanan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan (UUPK). Hal itu dilakukan sebagai sebuah upaya menentukan langkah berikut, dalam ikhtiar melanjutkan perjuangan advokasi, dan merealisasikan cita-cita para founding father untuk menjadikan kebudayaan sebagai pilar kehidupan bangsa Indonesia.
Pembicaraan reflektif mengenai Undang Undang Pemajuan Kebudayaan (UUPK) akan dibagi menjadi 3 (bagian) dan dibahas pada 3 (tiga) sesi yang berbeda. Pembagiannya adalah sebagai berikut: 1. Bagian pertama, akan membicarakan mengenai proses perjalanan advokasi yang dilakukan oleh Koalisi Seni, dari tahap perancangan naskah Undang Undang Pemajuan Kebudayaan sampai dengan pengesahannya; 2. Bagian kedua, akan membahas mengenai penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai salah satu pedoman pelaksanaan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan; 3. Bagian ketiga, akan mendedah seputar Dana Abadi Kebudayaan (DAK) atau Perwalian Kebudayaan (DPK).
Pembicara:
Hafez Gumay (pembicara); Koordinator bidang advokasi kebijakan Koalisi Seni Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai koordinator bidang advokasi kebijakan, ia turut mengawal penyusunan UU Pemajuan Kebudayaan, pembentukan Dana Abadi Kesenian serta penelaahan RUU Permusikan.
Waktu
Kamis, 29 Juli 2021
14.00 s.d. 16.00 WIB (120 menit)
Kuliah akan dilakukan melalui platform Zoom Meeting.
Kelas ini hanya untuk anggota Penastri.
Bagi non anggota, silahkan isi formulir pendaftaran anggota terlebih dahulu (tautan di bio).